Sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 UU Pajak Penghasilan, penghasilan dari bunga pinjaman merupakan objek dari PPh Pasal 23. PPh Pasal 23 (withholding tax) atas bunga pinjaman terutang untuk bunga yang dibayarkan kepada orang pribadi maupun badan. Perlu dicatat, apabila bunga dibayarkan kepada: bank; atau; badan usaha atas jasa keuangan
Penggunaan pajak penghasilan pasal 24 belum menjadi perhatian banyak perusahaan untuk mengurangi besarnya pajak penghasilan terutang. Dari hasil penelitian diperoleh hasil bahwa perusahaan dalam negeri yang ikut menanamkan saham di luar negeri, telah mengambil kesempatan untuk memanfaatkan pajak penghasilan pasal 24 sebagai pengkreditan pajaknya. Mengupas Pertanyaan Terkait Perpajakan BUMDes. Balai Diklat Keuangan Balikpapan. Rabu, 8 Januari 2020 15:25 WIB PPH Pasal 23 ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Ada beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang PPH Pasal 23 ini. XoD87x.